Asuransi Kecelakaan

Bisnispremium.com  siap membantu & menginformasikan  kepada  Member dan atau istri/suami (sebagai korban) untuk memperoleh santunan bila mengalami musibah kecelakaan.

A. Bentuk kecelakaan yang diakui :

1. Member  dan  atau istri/suami  (sebagai korban) yang menggunakan angkutan umum dan mempunyai karcis yang sah seperti : bis, kereta api, kapal laut, pesawat udara, kapal angkutan sungai, danau dan ferry.

2. Member  dan atau istri/suami  (sebagai korban) yang jalan kaki, menumpang  kendaraan dibelakang, menyetir kendaraan bermotor atau naik sepeda kayuh yang mengalami kecelakaan akibat  tertabrak kendaraan bermotor lain dijalan. Bukan Jatuh sendiri (bukan kecelakaan tunggal)

B. Syarat  kecelakaan diakui :

1. Segera minta surat keterangan dari Kepolisian/PT.KAI/Syahbandar Laut/Udara/DLLASDP.

* Pihak berwenang  diatas akan melakukan penelitian atas kebenaran kasus kecelakaannya.

2. Minta Surat Keterangan  cedera korban dari Rumah Sakit/Puskesmas/Dokter yang merawat.

3. Bila meninggal karena kecelakaan seperti  tersebut diatas maka mintalah surat keterangan  dari Kelurahaan atau Kepala Desa sesuai KTP ahli waris.

C. Besar  Santunan  

Dari berbagai Perusahaan Jasa  Asuransi yang tersedia maka  perusahaan memilih jenis santunan yang dibawah ini.   

Ragam Santunan

Jumlah Santunan  Kecelakaan Angkutan Darat &Air

Jumlah Santunan Kecelakaan Angkutan Udara

Biaya Rawatan (Maksimal)

Rp. 10.000.000,-

Rp. 25.000.000,-

Cacat Tetap (maksimal)

Rp. 25.000.000,-

Rp. 50.000.000,-

Meninggal karena kecelakaan

Rp.25.000.000,-

Rp. 50.000.000,-

Biaya Duka Cita

Rp.2.000.000,-

Rp.2.000.000,-

 D. Ketentuan

1. Asuransi tidak dapat  terklaim apabila tertanggung sudah mendapatkan penggantian biaya dari perusahaan asuransi lain.

2. Dokumen yang dibutuhkan harus lengkap, sah dan sesuai prosedur.

3. Harus ada bukti kartu ID Member, Foto Copy KTP,  surat nikah dan atau kartu keluarga.

4. Bisnispremium.com akan membantu sampai bagaimana santunan bisa diberikan sesuai prosedur-prosedur dari perusahaan  asuransi yang membantu.