Asuransi Kecelakaan
Bisnispremium.com siap membantu & menginformasikan kepada Member dan atau istri/suami (sebagai korban) untuk memperoleh santunan bila mengalami musibah kecelakaan.
A. Bentuk kecelakaan yang diakui :
1. Member dan atau istri/suami (sebagai korban) yang menggunakan angkutan umum dan mempunyai karcis yang sah seperti : bis, kereta api, kapal laut, pesawat udara, kapal angkutan sungai, danau dan ferry.
2. Member dan atau istri/suami (sebagai korban) yang jalan kaki, menumpang kendaraan dibelakang, menyetir kendaraan bermotor atau naik sepeda kayuh yang mengalami kecelakaan akibat tertabrak kendaraan bermotor lain dijalan. Bukan Jatuh sendiri (bukan kecelakaan tunggal)
B. Syarat kecelakaan diakui :
1. Segera minta surat keterangan dari Kepolisian/PT.KAI/Syahbandar Laut/Udara/DLLASDP.
* Pihak berwenang diatas akan melakukan penelitian atas kebenaran kasus kecelakaannya.
2. Minta Surat Keterangan cedera korban dari Rumah Sakit/Puskesmas/Dokter yang merawat.
3. Bila meninggal karena kecelakaan seperti tersebut diatas maka mintalah surat keterangan dari Kelurahaan atau Kepala Desa sesuai KTP ahli waris.
C. Besar Santunan
Dari berbagai Perusahaan Jasa Asuransi yang tersedia maka perusahaan memilih jenis santunan yang dibawah ini.
|
Ragam Santunan |
Jumlah Santunan Kecelakaan Angkutan Darat &Air |
Jumlah Santunan Kecelakaan Angkutan Udara |
|
Biaya Rawatan (Maksimal) |
Rp. 10.000.000,- |
Rp. 25.000.000,- |
|
Cacat Tetap (maksimal) |
Rp. 25.000.000,- |
Rp. 50.000.000,- |
|
Meninggal karena kecelakaan |
Rp.25.000.000,- |
Rp. 50.000.000,- |
|
Biaya Duka Cita |
Rp.2.000.000,- |
Rp.2.000.000,- |
D. Ketentuan
1. Asuransi tidak dapat terklaim apabila tertanggung sudah mendapatkan penggantian biaya dari perusahaan asuransi lain.
2. Dokumen yang dibutuhkan harus lengkap, sah dan sesuai prosedur.
3. Harus ada bukti kartu ID Member, Foto Copy KTP, surat nikah dan atau kartu keluarga.
4. Bisnispremium.com akan membantu sampai bagaimana santunan bisa diberikan sesuai prosedur-prosedur dari perusahaan asuransi yang membantu.







